PANDUGA.ID, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku terkait bentrokan yang terjadi antara pekerja proyek dan warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12). Insiden ini mengakibatkan seorang warga berusia 71 tahun meninggal dunia.
Kapolres Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menjelaskan bahwa bentrokan ini berawal dari keluhan warga terhadap aktivitas proyek yang dinilai mengganggu. Pada Minggu (15/12) dini hari, saksi berinisial AH menyampaikan keberatan warga kepada penjaga lahan proyek tersebut terkait pekerjaan yang berlangsung hingga larut malam.
“AH menyampaikan keluhan warga sekitar soal pekerjaan proyek yang dinilai mengganggu, salah satunya bekerja sampai larut malam,” ungkap Aditya pada Jumat (20/12).
Pada hari yang sama di malam harinya, AH kembali mendatangi pekerja proyek untuk menyampaikan keberatan serupa. Namun, kedatangan tersebut tidak diterima dengan baik, bahkan AH merasa terancam oleh ucapan salah satu pekerja.
Keluhan ini kemudian disampaikan AH kepada Ketua RW 01, yang menyarankan agar masalah tersebut dibawa ke forum diskusi dengan Ketua RW lainnya. Pada Senin (16/12) pagi, sejumlah Ketua RW dan RT mendatangi lokasi proyek untuk menyampaikan keluhan warga. Dalam pertemuan itu, mediasi dilakukan dan masalah dianggap selesai.
Namun, situasi berubah pada Selasa (17/12) sore. Sekelompok warga berkumpul di depan lokasi proyek sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka memasuki area proyek dan melakukan penyerangan, yang mengakibatkan seorang warga bernama AS meninggal dunia.
“Akibat penyerangan tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama AS yang berusia 71 tahun,” jelas Aditya.
Polisi yang segera turun ke lokasi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam bentrokan tersebut, yakni AC, HT, dan ZH. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“AC menyerang pekerja dan penjaga lahan dengan pedang sisir, HT menggunakan samurai, sementara ZH memiting korban AS hingga meninggal,” tambahnya.
Selain ketiga tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial IP dan ZH. Aditya menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CC02)