PANDUGA.ID, JAKARTA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas tindakan salah satu anggotanya, Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setiyanto, yang melakukan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Budiman Arisandi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Djoko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, hari ini.
“Kami meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas tindakan anggota kami yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kepolisian. Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara hukum dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” ujar Djoko di hadapan anggota dewan, Rabu (18/12/2024).
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 27 November 2024 di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Brigadir Anton, yang bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, menembak Budiman, seorang kurir ekspedisi, dengan tujuan merampas mobil dan telepon genggam milik korban.
Peristiwa tragis ini telah memicu kemarahan publik dan menimbulkan sorotan terhadap integritas institusi kepolisian.
Kapolda Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Djoko memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat oleh anggota Polri.
“Proses hukum Brigadir Anton sudah berjalan, dan kami akan memastikan ia dihukum sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam bertugas,” tegas Djoko.
Komitmen Kerja Sama dengan Komnas HAM
Kapolda juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.(CC-01)