PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan masih memburu lima buronan kasus korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, KPK terus berupaya mencari keberadaan para tersangka untuk diproses secara hukum.
“Dalam periode 2020-2024, KPK telah menangkap enam buronan. Namun, saat ini masih ada lima orang DPO yang belum tertangkap, terdiri dari satu DPO sejak 2017 dan empat DPO dari 2020-2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Berikut profil kelima buronan tersebut:
1. Paulus Tannos
Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, termasuk anggota DPR periode 2014-2019 Miryam S. Haryani.
Paulus diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yang menyulitkan KPK untuk membawanya ke Indonesia. Ia bahkan mengubah identitasnya dan menggunakan paspor baru dari salah satu negara di Afrika Selatan.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Paulus Tannos di luar negeri, namun proses eksekusi tidak bisa dilakukan karena ia telah mengubah identitasnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pada Agustus 2023.
2. Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buronan setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp850 juta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR. Ia melarikan diri sejak awal 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut Harun masih terpantau, tetapi lokasi pastinya belum dapat diungkap. Pada Desember 2024, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terbaru untuknya.
“Harun masih berada di lokasi yang dapat dipantau. Namun, kami terus berhati-hati dalam menyelidiki keberadaannya,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Tessa, Jumat (6/12).
3. Kirana Kotama
Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia untuk pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina.
Ia telah masuk dalam DPO sejak Juni 2017 dan diduga sempat berada di Amerika Serikat.
4. Emylia Said & Herwansyah
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Mereka memberikan uang sebesar Rp57,1 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner kepada Bambang terkait pengurusan perkara.
Meskipun Bambang telah dijatuhi hukuman, Emylia Said dan Herwansyah masih menjadi buronan. (CC02)