PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membebaskan empat remaja yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tawuran dalam kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy. Kasus ini melibatkan anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang kini terbukti bertanggung jawab atas kematian Gamma. Polisi menyatakan insiden tersebut tidak terkait dengan tawuran.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa empat remaja tersebut kini telah diserahkan kembali kepada orang tua mereka. “Anak berhadapan dengan hukum (ABH) sudah diserahkan kepada orang tuanya. Mereka kini berada dalam pengawasan orang tua masing-masing,” kata Artanto.
Empat remaja tersebut, yakni MPL (20 tahun), DP (15 tahun), AND (15 tahun), dan HRA (15 tahun), sebelumnya ditahan setelah diduga terlibat tawuran yang dikaitkan dengan kematian Gamma. Namun, belakangan fakta mengungkap bahwa penembakan Gamma oleh Aipda Robig tidak terkait dengan tawuran tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sebelumnya menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Aipda Robig, anggota Sat Narkoba, dalam perjalanan pulang, melihat dugaan tawuran dan berusaha membubarkannya. Irwan menyebutkan Gamma sempat menyerang Robig sebelum akhirnya ditembak.
Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa penembakan tersebut terjadi karena kendaraan Robig diserempet oleh Gamma, bukan karena tawuran. Penembakan ini juga menyebabkan dua remaja lainnya, berinisial A dan S, mengalami luka.
Akibat tindakan penembakan tersebut, Aipda Robig telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Desember 2024. Sidang tersebut memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Robig. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Gamma Rizkynata.
Meskipun demikian, Aipda Robig tidak menerima keputusan tersebut dan telah mengajukan banding pada 13 Desember 2024. “Aipda Robig sudah resmi mengajukan pernyataan banding,” ungkap Kombes Artanto. (CC02)