PANDUGA.ID, SEMARANG – Keluarga Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui pelaku hanya dikenakan Pasal 337 KUHP terkait persekusi. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda Rp 4.500.000, yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, menyatakan rasa tidak puasnya terhadap pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Ia menilai seharusnya pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal dalam UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Menurut Zaenal, kasus ini telah sampai ke Kejaksaan, tetapi ditemukan kesalahan pada pasal yang digunakan. “Sudah sampai di Kejaksaan, tapi saya lihat kok Pasal 337. Ini ngawur, ancamannya cuma sembilan bulan. Seharusnya Pasal 338 atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Zaenal saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Selasa (17/12/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah menghubungi pihak kepolisian, diketahui bahwa kesalahan ini merupakan bentuk kelalaian. “Saya tadi telepon, katanya salah tulis. Ini teledor,” tambahnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengakui adanya kesalahan dalam penulisan pasal yang disampaikan. “Itu salah tik dari jaksa. Yang benar adalah Pasal 338,” ujar Arfan. (CC02)