PANDUGA.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa status akademik mahasiswa kedokteran Lady Aurelia Pramesti telah dibekukan sementara oleh pihak kampus. Langkah ini diambil menyusul insiden dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, sesama mahasiswa koas.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan pihak rumah sakit tempat Lady bertugas telah memulangkannya ke universitas untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya sudah berbicara dengan direktur rumah sakit, dan mereka melaporkan bahwa Lady telah dikembalikan ke fakultas kedokteran. Kampus juga telah memberikan sanksi berupa pembekuan sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polri,” jelas Azhar pada Senin (16/12/2024).
Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria berkaos merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Demang Lebar Daun pada Selasa (10/12/2024).
Polda Sumatera Selatan telah menetapkan pria berinisial FD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Luthfi, saat itu menerima panggilan telepon dari Meilina, ibu Lady Aurelia, yang mengajaknya bertemu di sebuah kafe untuk membahas jadwal piket.
“Korban bersama seorang saksi kemudian menuju lantai dua kafe untuk berdiskusi dengan ibu Lady. Mereka membahas keluhan terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkan Lady,” ungkap Anwar, Sabtu (14/12/2024).
Namun, diskusi tersebut berujung pada ketegangan. Saat korban diam mendengarkan penjelasan, tersangka FD, yang juga berada di lokasi, merasa tidak senang dengan sikap Luthfi.
“Tersangka mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu, menunjuk pipi, hingga akhirnya melayangkan pukulan ke wajah korban,” lanjut Anwar.
Emosi tersangka memuncak ketika korban mencoba menjelaskan kembali kepada ibu Lady. FD langsung menyerang Luthfi secara brutal dengan memukul kepala, pipi, dan mencakar leher korban.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Proses hukum pun segera dilakukan, dan polisi berhasil menetapkan tersangka serta mengamankan barang bukti.
Sementara itu, pihak kampus menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Lady Aurelia. Hingga kini, status Lady masih dibekukan sebagai bagian dari sanksi awal. (CC02)