PANDUGA.ID, JAKARTA – Jumlah permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat drastis pada tahun 2024. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan bahwa angka permohonan melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2022, terdapat 672 permohonan perlindungan, sedangkan pada 2024 angkanya melonjak menjadi 1.063,” ujar Nurherwati dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Kekerasan Seksual terhadap Anak Mendominasi
Nurherwati menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia mencatat, jumlah permohonan dari korban anak mencapai empat kali lipat dibandingkan kasus pada orang dewasa.
“Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan seksual. Ini membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak,” tegasnya.
Kesadaran Masyarakat dan Tuntutan Perbaikan Layanan
Peningkatan signifikan ini, menurut Nurherwati, merupakan tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual semakin tinggi. Namun, tingginya angka ini juga menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban.
“Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas layanan, termasuk dukungan psikologis, hukum, dan sosial, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban,” tambahnya.
Langkah LPSK untuk Mengatasi Lonjakan Permohonan
Sebagai respons terhadap lonjakan ini, LPSK berencana memperluas akses perlindungan dengan melibatkan lebih banyak lembaga terkait. Selain itu, LPSK juga mendorong kampanye edukasi untuk mencegah kekerasan seksual sejak dini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan pemulihan yang layak,” tutup Nurherwati.(CC-01)