PANDUGA.ID, MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dijadwalkan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial Agus alias IWAS. Proses rekonstruksi ini direncanakan berlangsung pada Rabu (11/12).
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia menyebutkan bahwa rekonstruksi akan melibatkan tersangka untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Rekonstruksi direncanakan besok, informasi ini berasal dari penyidik. Tersangka akan dihadirkan, sedangkan korban telah selesai,” ujar Kholid kepada media, Selasa (10/12).
Menurut Kholid, rekonstruksi menjadi langkah penting untuk memastikan berkas perkara memenuhi standar yang diminta JPU.
“Ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas. Jaksa meminta agar tersangka juga menjalani rekonstruksi, jadi kami siapkan proses ini,” jelasnya.
Namun, ia belum dapat memberikan informasi terkait lokasi pasti rekonstruksi dan detail tambahan terkait modus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Agus.
“Saya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan lokasi rekonstruksi, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua,” imbuh Kholid. (CC02)