PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Penetapan ini dilakukan setelah lebih dari dua pekan kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi perkembangan tersebut pada Senin (9/12).
“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh Direktorat Kriminal Umum. Berdasarkan hasil tersebut, status Aipda R resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Artanto kepada wartawan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig telah menjalani sidang kode etik pada hari yang sama. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah kasus ini sempat tertunda beberapa kali.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menjelaskan bahwa terdapat tiga keputusan dalam sidang etik tersebut.
“Putusannya adalah perbuatannya dinyatakan tercela, penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jawa Tengah.
Robig sempat mengajukan pembelaan dan menyatakan niat untuk banding atas keputusan itu. Namun, Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa ia hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya sidang kode etik menyatakan puas atas keputusan tersebut. (CC02)