PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU tersebut merupakan revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan disahkan pada 30 November 2024.
Ketentuan ini dirilis melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum atas perubahan status Jakarta pasca-pemindahan ibu kota,” kata Juru Bicara Kementerian Sekretariat Negara, Wahyu Nugroho.
Salah satu poin penting dalam UU Nomor 151 Tahun 2024 adalah pengubahan jabatan pemerintah provinsi.
“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70-B.
Perubahan nomenklatur juga berlaku bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
Selain itu, UU ini menegaskan bahwa Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, meskipun pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan presiden.
“Meskipun ada perubahan status, Jakarta tetap memiliki peran strategis di tingkat nasional dan internasional,” ujar Ketua Komisi II DPR, Azwar Fauzi.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat bisnis dan budaya.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dinilai belum memberikan landasan hukum yang jelas terkait perubahan status dan nomenklatur jabatan di Jakarta setelah ibu kota pindah.
“Pengesahan UU 151/2024 menjadi langkah maju untuk memastikan transisi yang lebih teratur dan tertata,” ujar pakar hukum tata negara, Dr. Laila Kusumaningrum.
Dengan UU baru ini, Jakarta resmi bertransformasi menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan sistem pemerintahan yang disesuaikan dengan status barunya.(CC-01)