PANDUGA.ID, JEPARA – Seorang perempuan hamil sembilan bulan berinisial AS (31), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, NS, di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. AS mengalami kekerasan fisik berulang kali, bahkan motornya dilaporkan dibakar oleh pelaku.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto, melalui Subkor Rehabilitasi Sosial Iman Bagus, mengungkapkan bahwa AS datang ke Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Jepara Care pada Jumat (6/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diantarkan oleh tiga temannya untuk meminta perlindungan.
“Korban datang dalam kondisi hamil besar, usia kehamilannya sudah sembilan bulan. Namun saat itu korban mengalami bukaan dua sehingga langsung kami antar ke RSUD RA Kartini,” ujar Iman.
Dinsospermades juga membantu mengaktifkan kembali BPJS milik korban agar dapat digunakan untuk keperluan medisnya. Berdasarkan pengakuan AS, ia telah mengalami kekerasan lebih dari dua kali dalam satu bulan terakhir. Kekerasan yang dialami termasuk dipukul, ditendang, dan ancaman lain yang menyebabkan trauma fisik dan psikologis.
“AS mengaku bahwa suaminya, NS, menuduh anak yang dikandungnya bukanlah anaknya. Saat ini korban mengalami lebam di tangan dan kaki akibat perlakuan kasar tersebut,” tambah Iman.
Hubungan antara AS dan NS diketahui merupakan pasangan nikah siri. Korban juga telah melaporkan tindakan kekerasan ini ke Polres Jepara. Sebelumnya, AS pernah melaporkan kasus serupa, tetapi masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Cahyo Fajarisma, membenarkan laporan tersebut. Namun, proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah korban melahirkan.
“Kami telah menerima laporan korban dan akan menindaklanjuti kasus ini setelah kondisi korban memungkinkan untuk pemeriksaan,” ujar Cahyo. (CC02)