PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rezmi Angga Aprianto, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti positif menggunakan narkoba. Hasil ini diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang memproses pemberian sanksi terhadap Rezmi sesuai laporan yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. “Surat laporan sudah masuk, dan kami akan memproses sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Harli.
Sebelum pencopotannya, Rezmi Angga Aprianto menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejari Blora. Namun, setelah hasil tes BNN menyatakan positif narkoba, Kejati Jawa Tengah segera mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan tersebut.
Proses pemberian sanksi terhadap Rezmi dinilai lambat, terlebih keterangan yang diberikan Kejati Jateng sebelumnya sempat tidak konsisten. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, awalnya menyatakan pemeriksaan terhadap Rezmi terkait masalah profesionalitas kerja. Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak.
Freddy menegaskan bahwa Rezmi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes laboratorium BNN. “Kami sudah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan tercela,” ungkap Freddy dalam konferensi pers.
Sebagai langkah awal, Rezmi dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Jateng. Namun, desakan agar sanksi lebih tegas segera diberikan terus menguat, mengingat kasus ini mencoreng citra institusi penegak hukum. (CC02)