PANDUGA.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim telah menemukan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024.
Kecurangan tersebut diduga terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, memastikan partainya akan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami melihat ada pola kecurangan yang sama di beberapa daerah, sehingga langkah hukum di MK menjadi pilihan untuk menegakkan keadilan,” ujar Ronny, Minggu (1/12/2024).
Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian yang turut berkontribusi dalam kecurangan tersebut.
Ia menyebut bahwa aparat dari tingkat provinsi hingga kecamatan diduga dikerahkan untuk memengaruhi jalannya pilkada.
“Ini pelanggaran serius. Ketidaknetralan aparat harus ditindak tegas karena mencederai prinsip demokrasi,” tegas Ronny.
Menanggapi temuan ini, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyatakan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, harus bertanggung jawab atas dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pilkada.
“Kapolri seharusnya menjaga netralitas institusi, bukan malah membiarkan anggotanya terlibat dalam politik praktis. Presiden Prabowo perlu mengevaluasi kinerja Kapolri segera,” kata Deddy dengan nada tegas.
PDIP juga mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna menjaga integritas proses demokrasi.
“Kami berharap Presiden bersikap adil dan transparan dalam menangani persoalan ini, termasuk mengambil langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara,” ujar Deddy.
Menurutnya, langkah hukum di MK adalah salah satu bentuk perjuangan PDIP untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(CC-01)