PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang melibatkan oknum polisi terus menuai perhatian publik. Pernyataan polisi yang menyebut insiden penembakan bermula dari aksi tawuran antar geng di dekat Perumahan Paramount Village Semarang dibantah oleh sejumlah warga dan petugas keamanan setempat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, sebelumnya menyatakan bahwa insiden ini terjadi saat polisi mencoba melerai tawuran antar geng pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Polisi mengklaim pelaku tawuran menyerang aparat, sehingga salah satu polisi melepaskan tembakan yang mengenai seorang siswa bernama GR (17).
Namun, petugas keamanan Perumahan Paramount Village dan warga sekitar memberikan keterangan berbeda. Mereka menyatakan tidak ada aktivitas tawuran atau insiden penembakan di sekitar area tersebut pada waktu yang dimaksud.
“Nggak ada kejadian tawuran, apalagi penembakan. Minggu dini hari itu area sini sepi, termasuk di sekitar gerbang Paramount,” ungkap Ervin, petugas keamanan perumahan, Selasa (26/11/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Deri, warga yang tinggal di dekat lokasi. “Nggak ada keramaian atau kejadian aneh di sini waktu itu. Kalau ada tawuran pasti rame, tapi ini sepi,” katanya.
Kapolrestabes Semarang menyebutkan bahwa pada malam tersebut terdapat tiga laporan tawuran di wilayah Gayamsari, Semarang Utara, dan Semarang Barat, yang salah satunya berujung pada tewasnya siswa SMKN 4 Semarang. “Ada beberapa orang yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Irwan Anwar.
Namun, kesaksian warga dan satpam setempat mengaburkan klaim lokasi insiden yang disebut terjadi di dekat Perumahan Paramount Village.
Korban, GR, mengalami luka tembak di bagian pinggul dan dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Jenazahnya telah dimakamkan di Sragen, Jawa Tengah.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian ini. Oknum polisi yang melepaskan tembakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (CC02)