PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan tim Propam atas langkah cepat dan transparan dalam menangani kasus penembakan yang melibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang. Penanganan yang profesional ini dinilai mencerminkan komitmen kuat institusi kepolisian dalam menegakkan hukum.
Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, memuji tindakan Polda Jateng yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. “Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum secara terbuka dan profesional. Jika langkah serupa terus dijalankan, kasus kekerasan atau pelanggaran prosedur di tubuh kepolisian akan berkurang,” ujar Choirul Anam, Rabu (27/11/2024).
Menurut Choirul Anam, pengumuman penetapan tersangka secara terbuka kepada publik merupakan langkah penting yang memperlihatkan transparansi institusi. Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Kami berharap ini menjadi contoh bagi Polda dan Polres lainnya dalam menangani kasus serupa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan harus menjadi standar dalam mengatasi pelanggaran di internal kepolisian,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penembakan yang menewaskan GR (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang yang aktif dalam kegiatan Paskibra. Peristiwa tragis tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama keluarga korban dan lingkungan sekolah.
GR meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) setelah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr. Kariadi, Semarang. Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, yang terus memantau proses hukum terhadap pelaku.
Choirul Anam menambahkan, penanganan tegas seperti ini diharapkan mampu menjadi langkah perbaikan institusi kepolisian dalam mencegah pelanggaran di masa depan. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan mengutamakan keselamatan masyarakat. (CC02)