PANDUGA.ID, GROBOGAN – Seorang perangkat Desa Gubug berinisial MM (48) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di dekat perlintasan kereta api di Kecamatan Gubug, Grobogan, pada Kamis (21/11).
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas kami segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih berpelat nomor AD-5356-BQE,” ujar Eko.
Saat dihentikan di jalan desa dekat perlintasan kereta api, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram di dalam penguasaan pelaku.
“Setelah barang bukti ditemukan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Eko.
Pelaku, yang juga diketahui sebagai pengguna narkoba, kini telah diamankan di Polres Grobogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar,” jelas Eko. (CC02)