PANDUGA.ID, KUDUS – Anggota DPRD Kudus dari Partai Nasdem, Superiyanto, mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya melakukan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang warga bernama Ngateno. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang dianggap tidak berdasar serta penyebaran berita bohong di media sosial.
Penasihat hukum Superiyanto, Ahmad Triswandi, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Ia menyebut laporan tersebut sebagai fitnah yang merugikan nama baik kliennya sebagai pejabat publik.
“Klien kami tidak pernah merasa melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh pelapor, Ngateno, maupun akun media sosial tertentu. Oleh karena itu, kami melapor balik untuk melindungi hak dan reputasi klien kami,” ujar Triswandi, Rabu (20/11).
Superiyanto melaporkan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, dugaan pengaduan fitnah oleh Ngateno. Kedua, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun TikTok @mrutjup dengan inisial YI.
Triswandi menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian imaterial akibat kasus ini, termasuk pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap keluarganya.
“Sebagai anggota DPRD, klien kami merasa sangat dirugikan secara moral dan psikologis. Keluarga besar beliau juga merasakan tekanan dan rasa tidak nyaman akibat tuduhan ini,” tegasnya.
Selain laporan terhadap Ngateno, Superiyanto juga menyoroti sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar. Akun seperti @jashper302, kudus.info, Kudus 02, dan Ayo Kudus disebut ikut mengunggah konten yang mencemarkan nama baiknya.
“Unggahan-unggahan tersebut diduga merupakan bagian dari kampanye negatif yang dapat merusak suasana kondusif menjelang pemilu di Kudus,” tambah Triswandi.
Triswandi meminta Kapolres Kudus untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan tanpa pandang bulu. Ia berharap langkah hukum ini dapat mencegah meluasnya penyebaran berita bohong yang bermuatan politis.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas agar suasana menjelang pemungutan suara tetap kondusif dan bebas dari provokasi berbasis hoaks,” pungkasnya. (CC02)