PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas) membantah tuduhan pelanggaran kampanye terkait program tebus murah sembako yang dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Purbalingga pada Selasa (19/11).
Ketua Tim Pemenangan Fahmi-Dimas, Karsono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan kampanye. Dalam keterangan persnya, Karsono mengakui adanya kegiatan kampanye berbentuk lain berupa tebus murah sembako, namun ia memastikan paket sembako yang dijual hanya berisi bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan mi instan.
“Jika ada pihak yang menemukan barang lain, seperti uang tunai, dalam paket sembako tersebut, kami tegaskan bahwa itu bukan dari kami,” ujar Karsono menanggapi klaim yang dilaporkan Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga.
Sebelumnya, lebih dari 150 orang dari Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu pasangan calon Pilkada.
Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran berupa pembagian sembako tebus murah yang diduga menyertakan stiker pasangan calon dan uang tunai dalam paketnya. Hal ini dianggap bertentangan dengan aturan kampanye yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
“Pembagian sembako tebus murah tidak tercantum dalam peraturan KPU, apalagi kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian,” ungkap Imam Yahdi, perwakilan Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga.
Karsono menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan kampanye yang bersih dan sesuai aturan. (CC02)