PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang oknum mantri bank milik pemerintah, Panji Hari Prabowo (PHP), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang atas dugaan penggelapan dana kredit nasabah. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Polrestabes Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan dalam proses tahap dua. Saat ini, Panji ditahan di Rutan Kelas I Semarang.
Agus menjelaskan bahwa tersangka Panji, yang bertugas sebagai analis kredit di sebuah bank BUMN, memanfaatkan 34 nama nasabah untuk pengajuan kredit fiktif. Data nasabah tersebut digunakan tanpa izin, dengan menyertakan dokumen jaminan yang sebagian besar palsu.
“Hasil dari kredit fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas foya-foya, termasuk karaoke,” ujar Agus pada Rabu (20/11/2024).
Dalam menjalankan aksinya, Panji tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tiga sales swasta, yaitu MM, SG, dan AWK, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya bertugas mencari calon nasabah fiktif di Semarang dan sekitarnya.
Dana hasil pencairan kredit kemudian dibagi di antara para tersangka dengan jumlah yang bervariasi. Modus penggelapan ini berlangsung selama dua tahun, yakni dari 2020 hingga 2021.
“Ide awal penggelapan ini berasal dari tersangka Panji, yang kemudian melibatkan ketiga rekannya,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, Panji dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CC02)