PANDUGA.ID, KUDUS – Seorang relawan pasangan calon (Paslon) 02 Hartopo-Wahib di Desa Karangrowo, Kudus, berinisial NG (64), diduga mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Superiyanto. Dugaan tindak kekerasan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Kudus oleh tim hukum Paslon 02.
Ketua Tim Hukum Paslon 02, Yusuf Istanto, memaparkan bahwa kejadian bermula ketika NG melakukan pemasangan stiker pasangan Hartopo-Wahib di rumah-rumah warga pada Sabtu (16/11/2024). Keesokan harinya, Minggu (17/11), sekitar pukul 17.00 WIB, Superiyanto datang ke rumah NG untuk mencarinya, namun hanya bertemu dengan anak perempuannya.
“Korban sempat merasa ada firasat buruk terkait pemasangan stiker tersebut. Setelah diberi tahu oleh anaknya bahwa dia dicari oleh Superiyanto, korban bersiap untuk berjaga-jaga,” jelas Yusuf.
Saat berjalan menuju masjid untuk salat magrib, korban bertemu dengan Superiyanto di jalan dekat Puskesmas Ngelo. Pelaku memanggil korban dengan nada kasar dan menghina. “Korban kemudian mendekat dan sempat ditanyai soal pemasangan stiker,” lanjut Yusuf.
Namun, situasi memanas ketika pelaku diduga mencolokkan tiga jarinya ke mata korban sebanyak tiga kali, menyundutkan rokok ke bibir korban, meludahi wajahnya, dan mengancam akan membunuhnya. Peristiwa ini dilerai oleh seorang warga bernama Dargo yang meminta korban melanjutkan perjalanannya ke masjid.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bibir, mata, dan jidat, serta merasa tertekan secara psikologis. NG sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kudus dan menjalani visum pada Senin (18/11).
Tim hukum Paslon 02 menyesalkan tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami juga berharap Dewan Kehormatan DPRD Kudus segera menindaklanjuti tindakan tidak terpuji ini tanpa harus menunggu laporan resmi,” tegas Yusuf. (CC02)