PANDUGA.ID, BLORA – Sebanyak 23 warga Dukuh Kembang, Desa/Kecamatan Jurangjero, yang sebelumnya ditahan karena dugaan terlibat aksi pengrusakan di perusahaan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Rembang. Pembebasan ini disambut dengan rasa syukur oleh warga dan keluarga.
Aksi pengrusakan tersebut dipicu oleh protes warga terhadap pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas tambang PT KRI. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah memanas ketika salah seorang warga terluka akibat insiden penusukan oleh seorang karyawan perusahaan.
Merasa tidak terima, warga memobilisasi massa yang lebih besar hingga terjadi aksi pengrusakan pada Rabu (15/11). Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, menjelaskan bahwa warganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rembang pada Kamis (14/11).
“Mereka terlibat protes terkait dampak lingkungan akibat tambang batu kapur. Dari 106 warga yang datang ke Mapolres Rembang untuk menyampaikan aspirasi, 23 di antaranya ditahan karena dianggap melakukan pengrusakan,” ungkap Suwoto.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ke-23 warga tersebut akhirnya dibebaskan pada Jumat (15/11). Mereka kembali ke desa dengan pengawalan pihak kepolisian dari Polres Blora.
Kepulangan para warga disambut haru oleh keluarga dan masyarakat setempat. Camat Bogorejo, Kapolsek Bogorejo, Kepala Desa Jurangjero, serta tokoh masyarakat juga turut menyambut mereka di desa.
“Saya bersyukur 23 warga yang sempat ditahan kini sudah kembali. Terima kasih kepada Polres Blora dan Polres Rembang yang telah mengupayakan solusi terbaik,” ujar Suwoto. (CC02)