PANDUGA.ID, KUDUS – Kepala SMPN 2 Dawe, Nasripin, dijadwalkan memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus pekan depan untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan wali murid atas pungutan sodaqoh sebesar Rp 200 ribu per siswa.
Keluhan ini datang dari orang tua siswa kelas VII dan VIII yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Uang sodaqoh diketahui digunakan untuk menyelesaikan pembangunan ruang kelas baru berdasarkan kesepakatan komite sekolah dalam rapat sebelumnya.
Pembangunan ruang kelas tersebut melibatkan pemasangan plafon, keramik, dan pengecatan, yang didanai sebagian dari bantuan aspirasi dewan melalui anggaran APBD 2024. Namun, meski ruang kelas baru telah selesai dan siap digunakan, pungutan sodaqoh tetap dilanjutkan, memicu protes dari para wali murid.
Nasripin menjelaskan bahwa dana APBD sebesar Rp 160 juta yang diterima sekolah tidak mencukupi untuk menyelesaikan proyek tersebut. Kekurangan anggaran sekitar Rp 70 juta mendorong komite sekolah mencari solusi dengan menggalang dana melalui sodaqoh.
“Dana yang tersedia tidak mencukupi untuk menyelesaikan plafon, keramik, dan pengecatan. Komite sekolah membantu mencari jalan keluar agar siswa bisa segera menggunakan ruang kelas baru, menggantikan ruang laboratorium yang sebelumnya digunakan,” ujar Nasripin.
Menanggapi polemik ini, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, memastikan pihaknya akan memanggil Nasripin, wakil kepala sekolah, dan ketua komite sekolah untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Kami merespons keluhan wali murid yang menjadi perhatian publik. Senin (18/11), kami jadwalkan pertemuan dengan Kepala SMPN 2 Dawe dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik tanpa membebani wali murid lebih jauh,” tegas Harjuna. (CC02)