PANDUGA.ID, GROBOGAN – Seorang pria berinisial DW alias Ices (34), warga Kelurahan Kalongan, Purwodadi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan. DW diduga melakukan penusukan terhadap seorang perempuan bernama Ike Maylani (35), warga Jangkungharjo, Kecamatan Brati, pada Minggu (10/11).
Peristiwa ini bermula saat DW, yang sehari-hari dikenal sebagai anak punk dan sering nongkrong di Perempatan Danyang, tersinggung dengan ucapan korban yang memanggilnya dengan kata kasar. Insiden ini terjadi di depan rumah korban, di mana DW menusuk Ike menggunakan pisau lipat hingga korban mengalami luka serius.Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku bersama rekannya, Teddy, mengendarai sepeda motor Satria FU dengan nomor polisi K-4696-TZ. Mereka melawan arus di jalan satu arah di depan Kantor DPRD Kabupaten Grobogan.
Saat itu, Ike juga melintas di lokasi yang sama. Ketegangan terjadi ketika pelaku berteriak ke arah korban, dan dibalas dengan ucapan “Asu” (anjing). Merasa tersinggung, DW yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol mengejar korban hingga ke depan rumahnya.
“Sesampainya di depan rumah, korban yang turun dari motor hendak masuk ke rumah. Namun, pelaku yang juga turun langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban di bagian perut sambil mengumpat,” ujar AKP Agung, Jumat (15/11).
Usai penusukan, korban sempat melawan dengan memukul pelaku menggunakan helm, sebelum dilerai oleh rekan pelaku. Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar, sehingga pelaku dan rekannya melarikan diri ke tempat tongkrongan mereka untuk kembali minum minuman keras.
Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi. Karena kondisinya yang kritis, ia kemudian dirujuk ke sebuah rumah sakit di Solo untuk penanganan lebih lanjut.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap DW. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti oleh Sat Reskrim Polres Grobogan.Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Hukuman pidana ini menjadi konsekuensi atas tindakan DW yang membahayakan nyawa korban.
Ketika ditanya oleh awak media, DW mengklarifikasi bahwa dirinya bukan anak seorang polisi aktif, melainkan anak seorang pegawai imigrasi yang telah meninggal dunia. (CC02)