PANDUGA.ID, REMBANG – Kejaksaan Negeri Rembang kini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan mantan Ketua DPRD Rembang berinisial S. Kasus ini diduga terkait dana hibah untuk pembangunan kandang ayam petelur yang diatasnamakan kelompok tani, namun disebut-sebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansah, laporan terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut telah diterima pada Agustus lalu. “Ada indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pokok pikiran (pokir) DPRD yang tidak tepat sasaran. Hibah yang seharusnya untuk kelompok tani, ternyata di lapangan tidak dikelola oleh kelompok tani,” ujar Yusni, Minggu (10/11/2024).
Berdasarkan investigasi awal, proyek yang dianggarkan sebesar Rp600 juta ini mencakup pembuatan kandang ayam petelur lengkap dengan penyediaan ayam dan pakannya. Namun, saat Kejaksaan melakukan pengecekan, ditemukan bahwa kandang tersebut tampaknya bekas dan telah dimiliki oleh pihak lain.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kandang tersebut bekas dan bukan dibangun baru untuk kelompok tani, melainkan sudah dimiliki oleh orang lain dan baru diisi ayam,” tambah Yusni.
Dalam penyelidikan lanjutan, pihak Kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi, termasuk perwakilan masyarakat dan dinas terkait, guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait aliran dana dan pelaksanaan proyek hibah ini. (CC02)