PANDUGA.ID, UNGARAN – Satlantas Polres Semarang melarang truk dan kendaraan bermuatan besar melintasi jalur kota Ungaran pada pagi hari demi kelancaran lalu lintas. Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, menyatakan bahwa larangan ini berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Kebijakan ini diambil setelah adanya masukan dari masyarakat yang mengkhawatirkan tingginya volume kendaraan di pagi hari, terutama saat para pekerja dan pelajar memulai aktivitas. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kehadiran truk besar pada jam sibuk dapat memperparah kemacetan.
Salah satu contoh insiden terjadi di Jalan Diponegoro, tepatnya di pertigaan Undaris, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Jumat dini hari (8/11/2024), ketika sebuah truk bermuatan pasir terguling. Truk yang menuju arah Kota Semarang ini menyebabkan antrean panjang hingga lebih dari satu kilometer di kedua arah hingga proses evakuasi selesai pada pukul 08.00 WIB.
“Kami dari Satlantas Polres Semarang secara aktif menindak pelanggaran jam operasional pagi bagi truk yang masih melintas,” ujar Iptu Sutarto. Penindakan ini dilakukan oleh Unit Turjawali yang bertugas di lapangan.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pengendara mengenai aturan lalu lintas di wilayah Semarang. “Kami bekerja sama dengan Dishub dan pengelola SPBU di sepanjang jalur Kabupaten Semarang untuk menyiapkan kantong parkir bagi truk, sehingga mereka bisa parkir sementara selama jam larangan berlangsung,” jelas AKP Lingga. (CC02)