PANDUGA.ID, SEMARANG – Rezmi Angga Aprianto (RAA) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Blora setelah dinyatakan positif narkoba. Keputusan tersebut diumumkan oleh Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, pada Sabtu (9/11/2024).
Freddy menjelaskan bahwa pencopotan RAA langsung diperintahkan oleh Kepala Kejati Jateng begitu hasil positif narkoba terkonfirmasi. “Setelah hasil tes menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba, Kajati segera mengeluarkan surat perintah untuk mencopotnya dari posisi tersebut dan memutasi RAA menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ungkap Freddy.
Saat ini, Kejati Jateng masih menunggu keputusan sanksi dari Kejaksaan Agung. Hasil inspeksi kasus RAA telah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk penentuan sanksi lebih lanjut. “Usulan dari Kejati Jateng sudah dikirim, tapi keputusan akhir ada di tangan Kejaksaan Agung, apakah akan memperberat atau memperingan sanksi. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Freddy.
Freddy juga menegaskan bahwa rumor terkait pemerasan tidak benar, dan kasus RAA murni terkait dengan penyalahgunaan narkoba, yang terdeteksi melalui tes urine.
RAA sebelumnya diberitakan diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan narkoba, namun hasil penyelidikan mengonfirmasi keterlibatan RAA hanya pada penyalahgunaan narkoba. (CC02)