PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah mengamankan tiga tersangka berinisial W, R, dan S dalam kasus penyalahgunaan warung internet (warnet) untuk praktik judi online di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ketiga tersangka ini kini menghadapi jeratan hukum dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Melalui penangkapan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya dari aktivitas judi online,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Jumat (8/11/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/11/2024) di tiga lokasi warnet di Kaliwungu, Kendal. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, monitor, modem, dan router yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online di tempat tersebut.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah pemilik serta teknisi yang terlibat dalam operasional warnet tersebut. Para pelaku diduga memasang Virtual Private Network (VPN) pada jaringan internet mereka, yang memungkinkan akses ke situs-situs judi online yang telah diblokir pemerintah.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana siber, termasuk judi online,” tegas Himawan. (CC02)