PANDUGA.ID, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Selasa (5/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang semakin meresahkan. “Mereka kami tangkap kemarin di Kecamatan Jepon,” ujar AKP Selamet pada Rabu (6/11/2024).
Dari empat orang yang diamankan, salah satu di antaranya diketahui berstatus sebagai pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, sementara tiga lainnya adalah warga setempat. “Di antara empat tersangka, satu merupakan pegawai Satpol PP Blora, sedangkan tiga lainnya adalah warga biasa,” jelas AKP Selamet.
Setelah penangkapan, Polres Blora langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku untuk mengungkap lebih lanjut peran dan jaringan mereka. “Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” tambahnya. (CC02)