PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Seorang pemuda berinisial ED (24), warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga pada Rabu (6/11/2024) atas dugaan kepemilikan obat psikotropika yang diperolehnya secara ilegal melalui pembelian online.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menyatakan bahwa tersangka memperoleh obat terlarang jenis psikotropika dengan membeli melalui media sosial Facebook, kemudian dikirim ke alamatnya setelah melakukan transaksi pembayaran.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB tentang adanya transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan melalui pengiriman paket ke rumah tersangka. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi pengiriman barang tersebut.
“Saat tiba di rumah tersangka, kami tidak langsung menemukan barang bukti psikotropika. Namun setelah diinterogasi, tersangka mengakui menyembunyikan obat tersebut di tempat rahasia,” ujar AKP Ihwan. Barang bukti kemudian diambil dan diperiksa di hadapan orang tua tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 5 butir Prohiper Methylphenidate 10 mg, 5 butir Euforiss Clonazepam 2 mg, 1 butir Valdimex Diazepam 5 mg, 5 butir Dolgesik Tramadol 50 mg, serta plastik pembungkus, bekas paket, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Tersangka mengakui telah mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut selama sebulan terakhir untuk tujuan ketenangan diri, dengan harga pembelian sekitar Rp300 ribu untuk setiap transaksi.
AKP Ihwan menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta dapat dijatuhkan kepada tersangka.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat Purbalingga untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (CC02)