PANDUGA.ID, WONOSOBO – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo berhasil menangkap dua pria yang kedapatan bermain judi online di area publik. Keduanya ditangkap saat sedang bermain di depan sebuah toko di Terminal Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo, pada Rabu (16/10/2024) malam.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, Agus Suroso dari Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono, dan Ris Mislam dari Desa Binangun, Kecamatan Watumalang, ditangkap dalam patroli rutin yang digelar bersama Unit Resmob Polres Wonosobo. Patroli tersebut difokuskan untuk mencegah aktivitas mencurigakan di kawasan publik, termasuk di terminal yang kerap ramai.
“Patroli rutin di Terminal Sawangan saat itu memang bertujuan untuk mengawasi aktivitas mencurigakan di tempat umum,” jelas AKP Arif Kristiawan.
Petugas yang mencurigai aktivitas kedua pria itu mendekat dan memeriksa ponsel mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka sedang mengakses situs judi online. Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendapati mereka bermain judi online di tempat umum, dengan harapan memperoleh keuntungan secara instan,” tambahnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses situs perjudian. Agus Suroso diketahui berprofesi sebagai sopir, sedangkan Ris Mislam bekerja sebagai wiraswasta.
AKP Arif menegaskan bahwa Polres Wonosobo berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, termasuk judi online.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang perjudian. (CC02)