PANDUGA.ID, BLORA – Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rezmi Angga Aprianto, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan narkoba. Dugaan ini telah sampai ke telinga Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, meski kepastian mengenai detail kasus masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Kami belum bisa memastikan apakah ini kasus pemerasan atau penyalahgunaan narkoba. Untuk kepastian, biar Kejati yang menangani karena prosesnya sedang berjalan,” ujar Haris pada Selasa (5/11/2024).
Haris menjelaskan bahwa pihaknya turut mengantar Rezmi ke Kejati Jawa Tengah pada Rabu (30/10/2024) sesuai arahan pimpinan. “Rabu 30 Oktober, pukul 10.00 WIB, kami mengantarkan Rezmi ke Kejati atas permintaan pimpinan. Di sana, kami bertemu dengan Kasi Intel dan Aswas,” jelas Haris.
Rezmi Angga Aprianto diketahui masih berada di Kejati Jawa Tengah sejak hari itu. Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejati Jateng juga mengeluarkan surat perintah (sprint) untuk menindaklanjuti pemeriksaan ini.
“Kejati Jateng juga memberikan instruksi kepada kami untuk memeriksa barang bukti dari sejumlah perkara narkoba yang ada di Kejari Blora,” tambah Haris. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau tidak sesuai dengan catatan.
Proses pemeriksaan barang bukti dilakukan langsung pada hari itu untuk memastikan kesesuaiannya. Saat ini, Kejati Jawa Tengah masih menangani penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. (CC02)