PANDUGA.ID, JEMBER – Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menampik tuduhan intimidasi yang diduga dilakukan oleh anggotanya terhadap tiga jurnalis yang tengah meliput di Polres Jember. Menurutnya, teguran diberikan kepada jurnalis karena mengambil gambar di dalam area kantor kepolisian tanpa izin.
“Rekan media ditegur karena mengambil gambar tanpa izin di area kepolisian. Saya kira, setiap tempat memiliki aturan yang harus dihormati,” ujar Bayu Pratama dalam keterangannya pada Rabu (30/10/2024).
Namun, Kapolres Jember tidak merinci apakah tindakan petugas tersebut telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di Polres Jember untuk menangani jurnalis yang mengambil foto tanpa izin. Bayu juga tidak mengklarifikasi apakah tindakan seperti memeriksa ponsel, menghapus foto, dan menginterogasi jurnalis termasuk langkah yang proporsional.
Dalam pernyataannya, Bayu membandingkan situasi pengambilan gambar oleh jurnalis dengan situasi privat, mengajukan pertanyaan apakah seseorang akan nyaman jika fotonya diambil tanpa izin. “Jika saudara diambil gambarnya tanpa izin, apakah saudara menerima? Apakah saudara tahu gambar apa yang difoto oleh yang bersangkutan?” tanyanya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengeluarkan pernyataan keras terkait insiden ini. Mereka mengecam dugaan intimidasi yang dialami oleh tiga jurnalis dari Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.com, yang sedang bertugas di Polres Jember pada Selasa (29/10/2024). Ketiganya dilaporkan diinterogasi oleh beberapa anggota kepolisian setelah mengambil gambar di luar ruang penyidikan yang saat itu dalam kondisi sepi.
AJI Jember menilai tindakan aparat yang memeriksa ponsel, menghapus foto, dan melakukan interogasi sebagai bentuk penghalang kebebasan pers, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (CC02)