PANDUGA.ID, JAKARTA – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa banyak pihak bisa terseret ke dalam jerat hukum jika eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, buka suara terkait kasus mafia peradilan.
Yudi menyebut Zarof memiliki informasi penting yang bisa membuka kotak pandora praktik mafia di sistem peradilan Indonesia.
“Jika Zarof ‘bernyanyi’, banyak orang akan masuk penjara. Dia memegang kunci penting yang dapat membuka jaringan mafia peradilan di Indonesia,” kata Yudi di Jakarta, Jumat (27/10/2024).
Yudi juga mengungkapkan bahwa penemuan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof mengindikasikan adanya kejanggalan yang tidak mungkin hanya terkait satu kasus saja.
Menurutnya, jumlah kekayaan tersebut menunjukkan bahwa Zarof kemungkinan terlibat dalam lebih dari satu kasus besar.
“Temuan uang dan emas sebanyak itu jelas tidak masuk akal jika hanya untuk satu kasus. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi berharap agar Ketua MA memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan lembaganya dari jaringan mafia peradilan.
Ia menyarankan agar dilakukan pembenahan serius tidak hanya di MA, tetapi juga di seluruh pengadilan di bawahnya.
“Saya harap Ketua MA menjadikan ini sebagai momentum untuk bersih-bersih dari praktik mafia peradilan yang mencoreng nama baik lembaga peradilan,” tambah Yudi.
Merespons kasus tersebut, Mahkamah Agung telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi peran hakim kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur, di mana Zarof diduga terlibat sebagai perantara alias makelar.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Ketua Tim Pemeriksa MA, Anwar Zainal, dalam pernyataannya.(CC-01)