PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 diwarnai dengan pengerahan perangkat desa untuk mendukung salah satu paslon.
Masing-masing tim hukum paslon saling lapor kepada Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, terkait temuan kampanye yang dilakukan oleh perangkat desa.
Menurut pakar politik Undip, Wahid Abdulrahman, hal ini lazim dilakukan oleh masing-masing tim kampanye palson karena perangkat desa memiliki jaringan hingga tingkat RT.
“Mobilisasi perangkat desa lazim terjadi di Pemilu. Kepala desa terbukti memiliki massa dan jadi aktor untuk memobilisasi. Maka semua calon memanfaatkan potensi ini,” tegasnya.
Apakah boleh perangkat desa ikut berkampanye?
Berdasarkan Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.
Apabila terbukti melakukan politik praktis, perangkat desa bisa dikenakan sanksi berupa sanksi pidana maupun sanksi administasi.
Pada Pasal 280 ayat (2) menyebutkan perangkat desa termasuk di dalam pihak yang dilarang ikut pelaksanaan atau tim kampanye.
Lalu pada Pasal 282 menjelaskan larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Tak hanya itu, larangan perangkat desa untuk ikut berkampanye juga tertuang di UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 29 huruf g, disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.(CC-01)