PANDUGA.ID, SEMARANG – Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Okatrisza, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (28/10/2024). Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BTP, Yofi didakwa oleh tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, atas penerimaan suap lebih dari Rp 55,6 miliar.
Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa Yofi diduga mengatur proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa bagian tengah pada periode 2017-2020, di mana ia menerima suap dalam bentuk uang tunai maupun barang. “Terdakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp 55,6 miliar, serta barang berupa emas senilai Rp 1,9 miliar,” ungkap penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Sebagai PPK, Yofi dituduh mengarahkan lelang proyek agar rekanan tertentu memenangkan tender pekerjaan. “Terdakwa memplot pemenang lelang dengan memberikan arahan khusus terkait harga perkiraan sendiri (HPS), metode pekerjaan, dan alat yang digunakan,” lanjut penuntut umum di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi. Dikatakan pula bahwa terdakwa mendapat fee sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diaturnya.
Selain itu, Yofi disebut menerima suap khusus sebesar Rp 15,2 miliar dari Dion, Direktur PT Istana Putra Agung, yang sebelumnya telah diadili dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, Yofi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CC02)