PANDUGA.ID, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan pencopotan paksa terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di area terlarang. Salah satu yang ditertibkan adalah baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang dipasang di trotoar sebelah timur Masjid Agung Baitunnur, kawasan Alun-Alun Pati. Masjid dan alun-alun merupakan area steril dari APK, sesuai aturan yang melarang pemasangan kampanye di tempat ibadah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. “Kami menerima banyak aduan masyarakat dan menindaklanjuti dengan mencopot APK tersebut sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya. Sugiyono menegaskan bahwa masjid dan kawasan alun-alun, berdasarkan surat edaran Bupati Pati, harus bebas dari aktivitas kampanye Pilkada.
Lebih lanjut, Sugiyono mengungkapkan bahwa pada rapat koordinasi sebelumnya, penertiban APK di Jalan Panglima Sudirman juga telah disepakati. Sebelum 30 Oktober, APK yang melanggar di sepanjang jalan tersebut akan ditertibkan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.
Penertiban APK di Pati juga dilakukan pada Jumat (25/10/2024), di mana sejumlah APK yang dipasang di alun-alun, pohon, dan pagar Kantor Bupati Pati dicopot dan diamankan di Markas Satpol PP untuk tindak lanjut oleh KPU dan Bawaslu. “Kami menemukan APK ditempel di alun-alun, pohon, dan pagar Pemda yang memang dilarang, sehingga langsung kami tertibkan,” jelas Sugiyono.
Peraturan terkait pemasangan APK telah diatur dalam Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024, yang menetapkan lokasi-lokasi terlarang untuk kampanye, termasuk kawasan Alun-Alun Pati, taman kota, gedung pemerintah, dan jalan protokol. Selain itu, larangan pemasangan APK di tempat ibadah juga dijelaskan dalam Pasal 71 UU Pemilu, yang melarang alat kampanye dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, serta fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (CC02)