PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kejanggalan di balik vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, yang sempat menghebohkan publik.
Berdasarkan penyidikan, Kejagung menemukan bahwa vonis tersebut terjadi karena adanya suap sebesar Rp 20 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
“Duit itu disalurkan melalui pengacara Ronald, Lisa Rahmat,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024). Saat ini, ketiga hakim dan Lisa telah resmi ditahan.
Setelah jaksa mengajukan kasasi, muncul upaya suap lebih lanjut untuk memastikan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan vonis bebas PN Surabaya.
“Zarof Ricar berperan sebagai perantara dengan hakim agung MA, dengan aliran dana Rp 4 miliar untuk hakim agung dan Rp 1 miliar untuk Zarof sendiri,” jelas Abdul Qohar.
Namun, pada 22 Oktober 2024, MA justru menerima kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Ronald, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.
Terkait uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dana itu diduga berasal dari berbagai pengurusan perkara di MA.
“Kami akan mendalami lebih lanjut perkara-perkara apa saja yang ditangani Zarof hingga ia bisa mengumpulkan uang sebanyak itu,” tambahnya.
Penemuan ini membuka dugaan jaringan percaloan di lembaga peradilan yang melibatkan beberapa pihak.
Di tengah kasus ini, Zarof diketahui menjadi Executive Producer dalam film Sang Pengadil, yang mulai tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.
Film ini mengisahkan perjuangan seorang hakim muda yang berpegang teguh pada nilai keadilan dalam menangani kasus perdagangan manusia.
“Ironis, mengingat film ini membawa pesan mulia, sementara produsernya sendiri diduga terlibat dalam percaloan hukum,” kata Junaedi, seorang pengamat hukum.(CC-01)