PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi, menyatakan kegeramannya atas dugaan adanya pengarahan kepala desa (kades) untuk mendukung paslon lain di Pilgub Jateng 2024. Tindakan tersebut dinilai mencederai proses demokrasi.
John Richard Latuihamallo, Koordinator Presidium Advokat Perkasa, mengungkapkan bahwa pengarahan kades terjadi hampir di seluruh daerah di Jawa Tengah. Hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu Jateng, namun penindakannya dinilai masih belum memuaskan.
“Di Boyolali, misalnya, sudah dilaporkan dan penindakan diserahkan kepada Bupati Boyolali, namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata John di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Semarang, Rabu (23/10/2024).
John menambahkan, pengarahan serupa juga terjadi di Kota Semarang dan Pekalongan. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan di Pekalongan, Selasa (22/10), dikemas dalam acara silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD). Menurutnya, acara tersebut menjadi ajang mobilisasi kades untuk mendukung paslon selain Andika-Hendi.
“Tim kami mendatangi lokasi di Pekalongan dan menemukan adanya pengumpulan kades dari Pemalang bersama relawan, yang diarahkan untuk mendukung paslon lain,” tegas John.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai Ketua PKD Jawa Tengah. “Beliau hadir di sana, meskipun berdomisili di Purwodadi, Grobogan,” ujarnya.
John menyoroti bahwa kades kerap dijadikan alat politik dalam kontestasi Pilkada, dan hal ini perlu menjadi perhatian publik. “Kades dijadikan senjata politik oleh pihak tertentu. Ini mencederai demokrasi dan melanggar hukum,” tambahnya.
Ia juga mengkritik sikap Bawaslu yang dinilai kurang proaktif dalam menangani kasus tersebut. “Bawaslu terkesan pasif dan hanya menunggu laporan, padahal mereka seharusnya bisa bergerak lebih cepat untuk mengungkap fakta di lapangan,” tandasnya.
John menegaskan, pelanggaran hukum dalam Pilkada 2024, termasuk pengarahan kades, terjadi secara masif di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Hal ini, menurutnya, menjadi ancaman serius terhadap proses demokrasi yang seharusnya berjalan adil dan transparan. (CC02)