PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil menangkap Muhammad Adhi Nugroho (28), tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Robiatul Adawiyah (28), di sebuah kamar kos di Semarang. Aksi brutal ini terjadi pada Kamis (17/10/2024) malam, di mana korban ditemukan tewas dengan 15 luka tusukan.
Pelaku, yang merupakan warga Jalan Bendungan, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, membunuh pacarnya dengan menggunakan pisau belati di kamar kos korban di Jalan Peterongan Timur, Kecamatan Semarang Selatan.
Setelah melakukan pembunuhan, Adhi melarikan diri ke arah Jakarta tanpa tujuan jelas. Dalam pelariannya, dia akhirnya kembali ke rumah kakaknya di Banyumanik, Semarang, di mana ia ditangkap oleh polisi pada Selasa (22/10/2024) dini hari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Tersangka mengaku sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Tersangka merasa dendam setelah mengetahui korban bersama pria lain. Motif utamanya adalah kecemburuan,” ungkap Kombes Pol Irwan.
Dalam pengakuannya di Mapolrestabes Semarang, Adhi mengatakan bahwa ia merasa puas telah membunuh korban.
“Saya merasa sakit hati. Dia tidak menyakiti fisik saya, tapi dia melukai hati dan pikiran saya,” ujar Adhi saat diinterogasi.
Hubungan asmara antara tersangka dan korban diketahui dimulai sejak Januari 2024 setelah mereka bertemu melalui aplikasi kencan Tantan. Namun, konflik mulai muncul ketika korban merasa terlalu dikekang oleh tersangka.
Puncak kemarahan Adhi terjadi pada Kamis malam, beberapa jam sebelum pembunuhan. Setelah pulang kerja, ia mencoba menghubungi korban, namun pesan yang dikirimkan tidak dibalas.
Tersangka kemudian menggunakan nomor palsu untuk melihat status WhatsApp korban dan mengetahui bahwa korban mengalami kecelakaan bersama seorang pria. Hal ini memicu kemarahan besar dalam dirinya.
Dengan niat untuk membunuh, Adhi mencari korban hingga menemukannya di Taman Indonesia Kaya bersama seorang pria. Setelah mengikuti mereka, Adhi mendatangi rumah kos korban dan menunggu di luar.
Ketika pria yang bersama korban pergi, Adhi menanyakan status hubungan mereka dan pria tersebut mengaku hanya sebagai teman. Tidak puas dengan jawaban itu, Adhi langsung menuju kamar korban.
Tersangka kemudian memanjat balkon kamar kos korban, mengetuk pintu, dan menyerang korban saat pintu terbuka. Tanpa banyak bicara, ia langsung menusuk korban satu kali di perut, lalu melanjutkannya dengan 13 tusukan di bagian dada, serta satu tusukan di pinggang.
“Tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak awal dan membawa pisau dari rumah,” tambah Kapolrestabes.
Aksi kejam tersebut terekam dalam CCTV, menunjukkan bahwa tersangka hanya butuh waktu sekitar enam menit untuk melakukan pembunuhan dan melarikan diri.
Meski sempat dipergoki oleh tetangga korban, saksi tidak berani menghentikan Adhi karena pelaku membawa pisau.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dan mengamankannya untuk diproses hukum lebih lanjut. Adhi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Motif tersangka adalah cemburu, dan ia akan dikenai pasal pembunuhan berencana,” tegas Kombes Pol Irwan. (CC02)