PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SY, pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 20.05 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa SY alias Doeng (29), warga Kecamatan Kalibagor, ditangkap di tepi jalan Desa Pekaja, RT 4 RW 2. Saat penangkapan, pelaku kedapatan membawa dua lembar kemasan obat yang berisi 20 butir alprazolam tablet 1 mg berwarna silver.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah SY dan menemukan barang bukti lainnya berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 40,6656 gram. “Saat ini SY alias Doeng beserta barang bukti berupa sabu seberat 40,6656 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Willy Budiyanto pada Minggu (20/10/2024).
SY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (CC02)