PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di bawah Kapolri harus disertai dengan pembersihan internal di tubuh kepolisian.
Kortas Tipikor, yang dibentuk berdasarkan PP No. 122 Tahun 2024, bertugas khusus menangani kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kapolri harus terlebih dahulu membersihkan dugaan korupsi di internal kepolisian agar Kortas Tipikor efektif,” ujar Sugeng pada Jumat (18/10/2024).
Sugeng menilai, langkah pertama Kapolri adalah memastikan internal Polri bersih dari dugaan korupsi sebelum mulai menangani kasus korupsi di luar kepolisian.
“Jika Polri bersih, barulah Kortas Tipikor bisa lebih maksimal dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di luar kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, Sugeng yakin bahwa Kortas Tipikor tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
“Saya yakin ketiga lembaga ini bisa bersinergi dalam pemberantasan korupsi tanpa ada tumpang tindih,” jelas Sugeng.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, keberadaan Kortas Tipikor justru akan memperkuat kolaborasi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam memberantas korupsi.
“Kami siap bersinergi dengan Kortas Tipikor dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Tessa.(CC-01)