PANDUGA.ID, BLORA – Seorang lansia berinisial D (70), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya, P (56), pada Kamis (17/10/2024) pagi. Insiden yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah antara kedua belah pihak.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat D sedang membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya dengan menggunakan parang. Saat itu, korban P menegur pelaku karena merasa tanah tempat D membersihkan tanaman bukan miliknya.
“Pelaku sedang membersihkan tanaman di samping rumahnya menggunakan parang, lalu ditegur oleh korban. Pelaku tidak terima karena merasa tanaman tersebut berada di tanah miliknya,” jelas AKBP Wawan.
Tidak terima dengan teguran tersebut, D langsung menghampiri P dan membacoknya menggunakan parang. Akibat serangan itu, P menderita dua luka serius, yaitu luka robek di bagian rahang kiri bawah sepanjang 10 cm dengan kedalaman 2 cm, serta luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm dengan kedalaman 2 cm.
“Korban segera dilarikan ke RSUD Blora untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambahnya.
AKBP Wawan juga menyebutkan bahwa perselisihan antara pelaku dan korban terkait batas tanah sudah berlangsung cukup lama. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk parang yang digunakan pelaku, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (CC02)