PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan Puguh Pramono, seorang pemuda yang ditemukan tewas mengambang di Kali Tlogo, Gunungpati. Tiga terdakwa, yaitu Sutrisno, Winardi, dan Arif, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam sidang yang digelar Senin (14/10/2024).
Keluarga korban, terutama kakak Puguh, Sutomo, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku. Sutomo menegaskan bahwa adiknya adalah tulang punggung keluarga, yang merawat orang tua mereka, mengingat kakak-kakaknya sudah berkeluarga.
“Dia adalah satu-satunya yang menghidupi bapak kami. Kami berharap keadilan ditegakkan,” ujar Sutomo di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangan Sutomo, tidak ada masalah sebelumnya antara Puguh dan ketiga pelaku. Konflik bermula ketika Puguh diminta membeli camilan untuk menemani sesi minum minuman keras. Puguh kemudian ditemukan tewas mengambang di sungai. Hasil autopsi mengungkap bahwa Puguh sudah meninggal sebelum jatuh ke sungai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Safrudin, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin. “Para terdakwa telah mengakui perbuatannya,” kata Safrudin.
Hingga saat ini, enam saksi telah diperiksa dalam persidangan, dan proses akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU. “Sudah enam saksi yang diperiksa, selanjutnya tinggal menunggu tuntutan,” jelasnya.
Di sisi lain, keluarga terdakwa, termasuk istri Sutrisno, Putri Purwati, turut hadir sebagai saksi yang meringankan. Putri mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya telah menemui orang tua korban untuk memberikan santunan berupa beras 25 kilogram dan uang sebesar Rp500 ribu.
“Kami sudah mendatangi keluarga korban dan memberikan bantuan, tetapi kami belum mendapatkan maaf dari mereka,” ungkap Putri.
Kasus pengeroyokan ini bermula ketika Puguh Pramono menjadi korban kekerasan saat berada di sebuah warung tuak di Jalan Kaligetas, Gunungpati, pada Sabtu malam (27/4/2024). Korban kemudian ditemukan tewas di Kali Tlogo pada Minggu (28/4/2024), yang menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan yang akhirnya menyeret tiga pelaku ke meja hijau. (CC02)