PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih melangsungkan gelar perkara terkait kasus perundungan yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), pada Selasa (15/10/2024). Gelar perkara ini bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki calon tersangka. “Sudah ada calon tersangka. Jumlahnya akan kami sampaikan setelah gelar perkara selesai,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang.
Gelar perkara ini dilakukan setelah Polda Jawa Tengah memeriksa 48 saksi yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk senior dan junior almarhumah, Kepala Program Studi PPDS Anestesi, Dekan Fakultas Kedokteran Undip, hingga saksi ahli. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 7 Oktober lalu,” jelas Artanto.
Kasus ini bermula dari laporan ibu almarhumah Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan yang dialami putrinya selama menjalani program PPDS Anestesi di RSUP Kariadi. Laporan tersebut diajukan ke Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah hukum selanjutnya dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka dan proses pengungkapan lebih lanjut dalam kasus perundungan yang tragis ini. (CC02)