PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa kajian terkait perubahan rumah dinas menjadi tunjangan bulanan bagi anggota DPR periode 2024-2029 telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Menurutnya, kebijakan ini sedang dipertimbangkan mengingat kondisi perumahan DPR yang banyak memerlukan perbaikan besar.
“Pertimbangan awal adalah banyaknya rumah dinas yang rusak, sehingga biaya perbaikannya sangat besar. Karena itu, opsi memberikan tunjangan perumahan sedang dikaji,” kata Indra dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Terkait besaran tunjangan yang akan diberikan, Indra mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR periode 2024-2029.
“Untuk besaran tunjangan, kita belum putuskan. Tapi sebagai perbandingan, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD provinsi, kota, dan kabupaten berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kajian ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran serta memberikan solusi praktis bagi anggota DPR dalam memenuhi kebutuhan perumahan tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan rumah dinas yang sudah ada.(CC-01)