PANDUGA.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil membongkar dua kasus perjudian konvensional yang menggunakan dadu dan togel di dua kecamatan berbeda. Dalam operasi tersebut, enam pelaku berhasil diamankan dari lokasi perjudian di Kecamatan Pecangaan dan Kecamatan Nalumsari.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Senin (7/10/2024), mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami telah mengamankan dua kasus perjudian di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Pecangaan. Dari kedua lokasi, kami berhasil mengamankan enam pelaku,” ungkap AKP Yorisa.
Rincian penangkapan menyebutkan, lima pelaku ditangkap di lokasi perjudian dadu di Kecamatan Pecangaan, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Nalumsari karena terlibat perjudian togel.
Salah satu pelaku, ZA (48), mengaku telah bermain judi dadu selama dua bulan terakhir di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Ia menyebutkan permainan tersebut biasanya berlangsung pada malam hari dengan modal kecil antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
“Saya sudah bermain selama dua bulan di daerah Troso, biasanya dilakukan malam hari. Dengan modal kecil, bisa menang sampai ratusan ribu, paling banyak pernah mendapatkan Rp 500 ribu,” ujar ZA.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 25 juta. (CC02)