PANDUGA.ID, BLORA – Seorang pria berinisial AWS (34), warga Ngawen, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Blora setelah terbukti menyalahgunakan mobil rental. Pelaku menyewa beberapa unit mobil dari sebuah usaha rental milik Muntasir yang berada di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, namun memindahtangankan mobil tersebut tanpa izin.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kasus ini. AWS pertama kali menyewa mobil Xenia hitam dari korban pada 18 September 2023 dengan perjanjian sewa selama satu bulan. Pelaku membayar sewa sebesar Rp 2 juta setiap 10 hari dan berjanji akan memperpanjang kontrak jika waktunya habis.
Tidak berhenti di situ, pada 25 Oktober 2023, AWS kembali menyewa mobil Xenia putih dari korban dengan persyaratan yang sama. Bahkan, pada 19 Februari 2024, pelaku sekali lagi menyewa mobil Xenia putih tersebut melalui aplikasi WhatsApp, namun kali ini mobil diambil oleh adik pelaku.
Puncak dari kasus ini terjadi pada 24 Maret 2024, ketika AWS memberi kabar kepada korban bahwa mobil rental telah dibawa oleh orang lain. Sejak saat itu, pelaku tidak dapat dihubungi lagi.
“Pelaku memindahtangankan mobil tanpa seizin pemilik sahnya,” ungkap AKBP Wawan pada Jumat (4/10/2024).
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil Xenia hitam dan putih yang digunakan dalam tindak kejahatan ini sebagai barang bukti.
Akibat ulah AWS, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp 375 juta. Untuk perbuatannya, AWS dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar Rp 900.000. (CC02)