PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang pengirim narkoba asal Malaysia, bernama Roland (R), berhasil memperdaya dua wanita Indonesia untuk dijadikan kurir dalam pengiriman sabu seberat 12 kilogram ke Indonesia. R, warga negara Malaysia, menginstruksikan dua wanita berinisial TW dan VS untuk mengambil paket sabu yang dikirim melalui jalur laut.
Dalam kasus ini, TW dibebaskan oleh polisi karena tidak ada cukup bukti yang dapat menjeratnya. Sementara itu, VS yang bekerja sebagai kurir dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan, kami memutuskan untuk melepas TW karena bukti tidak mencukupi. Hanya VS yang dapat dijadikan tersangka,” ungkap Kombes Muhammad Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024).
Kombes Nasir menjelaskan bahwa, berdasarkan pengakuan TW, dia diperintahkan oleh R untuk mengambil barang di depan kantor ekspedisi J&T di daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024) sore. Paket sabu tersebut dikemas dalam kardus besar dengan total berat 45 kilogram, yang dilapisi plastik hitam dan dibungkus dengan wrapping kuning.
Di bagian atas kardus, terdapat tumpukan pakaian bekas, peralatan dapur, dan makanan ringan. Sementara itu, di bagian bawahnya tersembunyi dua kardus kecil yang berisi 24 kaleng susu bubuk. R menipu TW dengan alasan bahwa barang tersebut hanyalah peralatan dapur. “R dan TW berkenalan melalui media sosial Facebook. Dia mendekati calon kurir tersebut dan menjalin hubungan,” tambah Nasir.
Polda Jateng telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia untuk menangkap R, yang kini menjadi buronan. “R juga terindikasi mengirim beberapa paket lain melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 20 September lalu,” kata Nasir.
Tersangka VS, yang juga memiliki catatan kriminal, pernah ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada November 2017 karena membawa sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam buku tebal. Dia baru bebas pada Juni 2024. “Akibat perbuatannya, VS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Nasir.
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengakui adanya kemudahan dalam pengiriman barang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), namun mereka tetap waspada dan menggunakan berbagai alat pengawasan untuk mendeteksi barang mencurigakan yang masuk. “Banyak barang kiriman dari TKI dari Malaysia yang masuk ke Indonesia, baik melalui jalur laut di Tanjung Emas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya), maupun jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta),” tandasnya. (CC02)