PANDUGA.ID, SEMARANG – Propam Polda Jateng diminta menuntaskan kasus pelanggaran kode etik anggota Polri yang sebelumnya telah dilaporkan pada awal tahun ini.
Pasalnya, hingga kini, belum ada tanda-tanda akan dilakukan sidang etik.
“Informasi yang kami dapat, kasus yang kami laporkan ke Propam Polda Jateng ini memang sudah berjalan dan ada perkembangan dalam 10 bulan terakhir ini. Namun demikian, perkaranya agak sedikit jalan di tempat,” ujar pengacara pelapor Suskoco di Tegal.
Suskoco menuturkan, kliennya adalah Bripka A yang merupakan anggota Polri, dan bertugas di Polres Tegal. Sedangkan terlapornya Briptu UF merupakan anggota korp Bhayangkara atau Polwan yang sebelumnya tugas di Polres Tegal dan pasca kejadian pertama dipindah ke Polres Brebes.
“Ya kasus ini sempat viral, karena anggota Polwan itu terbukti selingkuh dengan pria lain. Bahkan Pengadilan Negeri Kota Tegal telah memvonis Polwan dan selingkuhannya dengan hukuman 2 bulan penjara,” jelas Suskoco.
Kendati demikian, mereka (para pelaku perselingkuhan) ternyata tidak jera dengan kurungan 2 bulan penjara. Termasuk tidak bisa menjaga nama baik institusi Polri.
Sebab, pada sekitar 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib, anggota Polwan itu bersama dengan orang sama (selingkuhannya) di temukan dalam kamar sebuah rumah.
“Saat itu, klien kami bersama dengan saksi lain menggerebek untuk kali kedua. Ironisnya,
kliennya yang seharusnya marah melihat istrinya bersama laki-laki lain, justru terbalik. Sebab si terlapor atau Polwan itu yang marah dan malah melakukan tindak penganiayaan terhadap suami atau klien kami,” papar Suskoco.
Karenanya, saat itupun pihaknya mendampingi klien melaporkan perkara itu ke Mapolres Tegal. Namun sampai dengan sekarang juga belum ada perkembangan yang memberi kabar baik kepada kliennya.
“Klien kami pun akhirnya mengadu ke Propam Polda Jateng terkait etika anggota Polri,” tegasnya.
Menurut dia, kasusnya memang seketika dapat respon dari penyidik Propam Polda Jateng. Bahkan sejumlah saksi maupun alat bukti dan bukti pendukung poto vidio juga telah dikumpulkan. Namun demikian saksi dari salah satu pengacara Sdr. Firgi belum dipanggil yang ikut menyaksikan penggrebekan, untuk hingga sepuluh bulan ini pihaknya atau kliennya belum mendapatkan panggilan untuk sidang.
“Padahal semestinya, jika penanganan kasus ini berjalan lancar dan profesional, maka perkara yang mencoreng institusi Polri ini bisa lebih cepat. Dan diyakini, Polwan yang statusnya sebagai Terlapor pasti mendapatkan hukuman yang mengancam profesi sebagai aparat penegak hukum atau APH,” Suskoco.
Terlebih, tambahnya, sebagai seorang APH apalagi sosok Polwan, namun justru melakukan sebuah tindakan tercela dan melakukan pelanggaran hukum.
“Karenanya kami support kepada teman-teman Propam Polda Jateng bisa menuntaskan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan. Dan ini juga untuk menjernihkan bahwa Polri juga memberikan tindakan tegas meski kepada anggotanya,” pungkas Suskoco. (CC02)