PANDUGA.ID, KUDUS – Foto dan video yang memperlihatkan Pejabat (Pj) Bupati Kudus Hasan Chabibie bersama sejumlah oknum kepala dinas dan ASN yang diduga mendukung paslon nomor 2, calon bupati Kudus Hartopo-Mawahib, kini menjadi sorotan publik. Dugaan keberpihakan ini memicu kekhawatiran akan adanya pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan bahwa jika terbukti melanggar, Pj Bupati Kudus dan pejabat terkait dapat dikenai sanksi pidana hingga pencopotan jabatan. “Ada ketentuan dalam Pasal 71 dan sanksi di Pasal 188. Jika terbukti, sanksi pidana bisa dikenakan,” kata Abhan kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, ASN dan Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu dan harus netral. “Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatanya,” ujarnya.
Senada, Pengamat Politik Herry Mendrofa pun menyoroti terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah. “Ya adalah kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN nomor 5 tahun 2014. Tidak ada kompromi apapun jika ini dilanggar,” kata Herry.
Ia menilai jika masyarakat memiliki bukti dugaan ketidaknetralan Hasan bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terbukti melakukan pelanggaran, Hasan bisa mendapat sanksi disiplin hingga dicopot jabatannya sebagai Pj Bupati.
“Jika buktinya jelas dan sahih maka perlu dilaporkan ke Bawaslu. Sanksi disiplin misalnya tukinnya dipotong, jabatannya diturunkan bahkan bisa dicopot oleh Mendagri,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai jika Pj Bupati tersebut terbukti tidak netral, bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD. “Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, untuk PJ Bupati Kudus dengan sikapnya yang tidak netral,” kata Fickar.
“Sebaiknya dimakzulkan saja, DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimajzulkan,” lanjutnya. Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot jabatannya.
“(Pencopotan jabatan) harus ada permintaan dari DPRD,” ujarnya. (CC02)